MAAHADMUHAMMADI – Di awal tahun 2026, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di madrasah atau mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI).
Program ini bertujuan memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang belum tersentuh tunjangan profesi, terutama di tengah kenaikan kebutuhan hidup saat ini.
BSU Kemenag 2026 telah mulai dicairkan sejak Januari 2026 dan terus berjalan secara bertahap ke rekening penerima. Semua tahap pencairan dilakukan sejak awal tahun anggaran baru untuk memastikan bantuan cepat sampai ke guru-guru yang memenuhi syarat.
Jadwal lengkap biasanya diumumkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melalui SIMPATIKA atau SIAGA Pendis bagi guru PAI di sekolah umum. Calon penerima diimbau untuk selalu memperbarui data diri dan status keaktifan mengajar pada aplikasi tersebut agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Program BSU Kemenag 2026 memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada setiap penerima yang memenuhi syarat. Nominal ini merupakan total untuk periode tertentu (misalnya satu atau dua bulan tergantung tahapan penyaluran).
Dana BSU dibayarkan langsung melalui rekening bank penerima yang telah tercatat aktif di sistem pendidikan (SIMPATIKA atau SIAGA) sesuai data GTK non-ASN. Sistem ini dibuat untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran dan transparan.
Agar lolos verifikasi dan mendapatkan BSU Kemenag 2026, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria utama, antara lain:
- Terdaftar sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN di lingkungan Kemenag (madrasah atau PAI).
- Aktif mengajar dan tercatat di sistem SIMPATIKA atau SIAGA Pendis sesuai ketentuan Kemenag.
- Tidak berstatus ASN atau telah menerima tunjangan profesi (TPG) yang serupa. Hal ini untuk mencegah penerimaan ganda bantuan.
- Data diri, rekening bank, dan NUPTK/NPK harus valid dan aktif saat proses pencairan BSU dilakukan.
Kriteria ini dibuat agar bantuan subsidi upah tepat sasaran terutama bagi guru honorer yang belum menerima tunjangan lain.
Calon penerima dapat mengecek status BSU melalui platform resmi yang disediakan pemerintah:
- SIMPATIKA bagi guru madrasah non-ASN.
- SIAGA Pendis bagi guru PAI yang tidak berstatus ASN.
Cek dilakukan dengan login ke akun masing-masing dan memastikan data pribadi serta informasi rekening bank sudah terverifikasi dan aktif. Jika status sudah layak, notifikasi atau daftar penerima akan muncul di dashboard.
Program ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, terutama yang berperan besar dalam mencerdaskan generasi muda Indonesia di lingkungan madrasah dan agama. Dengan adanya BSU, diharapkan beban ekonomi tenaga pendidik berkurang dan profesionalisme mengajar meningkat.