MAAHADMUHAMMADI – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Indonesia mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026 yang resmi ditetapkan pemerintah melalui lembaga berwenang.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini telah diumumkan secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Lalu, berapa zakat fitrah 2026 per orang? Berikut penjelasan lengkap nominal, aturan, hingga waktu pembayarannya sesuai ketentuan terbaru.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 1447 H atau 2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian harga beras nasional agar nominal zakat tetap sesuai kondisi ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan umat Muslim.
Artinya, setiap Muslim yang wajib zakat perlu membayar Rp50.000 untuk satu orang. Jika satu keluarga terdiri dari empat anggota, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
4 orang × Rp50.000 = Rp200.000
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Masih hidup hingga akhir Ramadan
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri
- Ditanggung oleh kepala keluarga (termasuk istri dan anak)
Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, hingga orang dewasa yang mampu.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran setelah salat Id tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Waktu terbaik menunaikan zakat adalah menjelang hari raya agar manfaatnya segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Meski BAZNAS pusat menetapkan Rp50.000 per jiwa sebagai acuan nasional, beberapa daerah dapat menyesuaikan nominal berdasarkan harga beras lokal. Karena itu, masyarakat dianjurkan mengikuti ketentuan BAZNAS daerah atau masjid setempat.
Besaran zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kg beras. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri melalui masjid, lembaga amil zakat, maupun layanan online resmi.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu sesama agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.