Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Ini Besaran Tarif Kelas 1, 2 & 3

MAAHADMUHAMMADI – Pemerintah Indonesia memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan di tahun 2026. Hal ini ditegaskan dalam berbagai pernyataan resmi dari Menteri Keuangan dan Dirut BPJS Kesehatan bahwa besaran iuran akan tetap berlaku seperti sebelumnya sambil menunggu kondisi ekonomi nasional yang lebih stabil.

Keputusan ini berarti bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 tetap sama dengan sebelumnya, meskipun sempat muncul wacana kenaikan tarif di beberapa media tahun lalu. Pemerintah juga memberi sinyal bahwa penyesuaian iuran hanya akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus level di atas 6 % secara konsisten.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) yang masih berlaku sampai awal 2026:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
  • Peserta hanya membayar Rp35.000
  • Subsidi pemerintah: Rp7.000 untuk setiap peserta kelas 3

Nominal tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansialnya. Ketentuan ini juga tetap mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku saat ini sambil terus dipantau oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI/Polri, pegawai swasta atau BUMN/BUMD, iuran BPJS dihitung 5 % dari gaji per bulan, dimana 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta. Ketentuan ini juga tidak berubah dan masih berlaku di tahun 2026.

Pemerintah menunda kenaikan tarif iuran untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. Bahkan pemerintah telah menyuntikkan tambahan dana untuk menopang operasional BPJS Kesehatan tanpa membebani peserta lewat kenaikan iuran.

Selain itu, perubahan sistem rujukan BPJS yang sedang disiapkan pemerintah pun ditegaskan tidak akan menaikkan iuran peserta, karena reformasi ini lebih berfokus pada pola layanan dan pembayaran kepada fasilitas kesehatan, bukan uang yang dibayar masyarakat.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak berubah dibandingkan tarif sebelumnya. Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 (setelah subsidi Rp7.000). Pemerintah menegaskan belum ada kenaikan tarif sampai ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat.

Leave a Comment