MAAHADMUHAMMADI – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai kanal informasi. Banyak kabar menyebutkan adanya kenaikan hingga rapelan yang akan cair dalam waktu dekat.
Namun, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan resmi terbaru dari pemerintah dan PT Taspen.
Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah menegaskan belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) sebagai penyalur pembayaran pensiun juga memastikan bahwa informasi kenaikan yang beredar saat ini belum memiliki dasar hukum.
Artinya, nominal gaji yang diterima pensiunan saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Pembayaran tetap dilakukan rutin setiap bulan tanpa pengurangan maupun penundaan.
Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih dalam tahap kajian, karena harus mempertimbangkan kesiapan anggaran dan regulasi yang matang sebelum diputuskan.
Sampai sekarang, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan terakhir sebesar 12 persen sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap digunakan sebagai dasar pembayaran hingga 2026.
Selama belum ada PP terbaru yang diterbitkan, maka tidak ada tambahan kenaikan di luar ketentuan tersebut.
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, kisaran gaji pokok pensiunan PNS adalah:
- Golongan I: mulai sekitar Rp1,7 jutaan
- Golongan II: hingga Rp3,2 jutaan
- Golongan III: hingga Rp4 jutaan
- Golongan IV: bisa mencapai sekitar Rp4,9 jutaan
Nominal ini belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang tetap dibayarkan setiap bulan.
Taspen juga mengingatkan agar pensiunan tidak mudah percaya pada informasi kenaikan, rapel, atau tanggal pencairan tertentu yang belum diumumkan secara resmi. Semua kebijakan terkait pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
Jika suatu saat kenaikan disahkan, besaran yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda karena dipengaruhi golongan dan masa kerja.