MAAHADMUHAMMADI – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah memastikan THR Ojol 2026 tetap cair, meskipun bentuknya bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pekerja formal, melainkan Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan aplikasi transportasi digital menjelang Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan bahwa pengemudi ojol akan kembali menerima bonus hari raya tahun ini, dengan skema yang sedang difinalisasi bersama berbagai pihak terkait.
Pemerintah menyebutkan bahwa pengumuman resmi mengenai BHR ojol akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan THR pekerja swasta melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum aturan resmi diterbitkan. Setelah finalisasi selesai, pengumuman akan dilakukan secara nasional.
Mengacu pada aturan THR pekerja formal yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, pencairan bonus ojol juga diperkirakan berlangsung pada periode yang sama.
Meski detail final belum diumumkan, pemerintah memberi gambaran bahwa skema 2026 kemungkinan masih mengacu pada pola sebelumnya, yaitu:
- Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai
- Perhitungan berdasarkan performa dan produktivitas driver
- Mengacu pada rata-rata pendapatan selama periode tertentu
- Dibayarkan oleh perusahaan aplikator
Pada kebijakan sebelumnya, bonus dihitung sekitar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan bagi mitra aktif dan berkinerja baik.
Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online juga telah menyatakan komitmennya untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pihak aplikator memastikan BHR tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi driver selama setahun terakhir, meski waktu transfernya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Syarat Penerima THR Ojol 2026
Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, penerima BHR biasanya harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Driver berstatus mitra aktif
- Memiliki tingkat penyelesaian order tertentu
- Tidak melanggar aturan platform
- Memiliki performa dan rating yang baik
Namun, rincian syarat resmi tetap menunggu Surat Edaran terbaru dari pemerintah.
DPR juga mendorong agar penyaluran THR ojol tahun ini dilakukan secara transparan dan adil agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah berharap skema 2026 dapat lebih baik dibanding tahun sebelumnya serta memberikan manfaat nyata bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia.
THR Ojol 2026 dipastikan tetap cair dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR). Pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat bersamaan dengan kebijakan THR nasional, sementara pencairan diperkirakan berlangsung sebelum Lebaran.
Dengan adanya komitmen pemerintah dan aplikator, para driver ojol kini tinggal menunggu kepastian nominal serta mekanisme resmi yang segera diumumkan.